Bimbim & Rekan

|

|

PENGGUNAAN NIK SEBAGAI NPWP ORANGPRIBADI

Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP
orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi
dan kepentingan nasional

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak Pembayaran pajak dilakukan apabila :
a. Penghasilan setahun di atas batasan PTKP atau
b. Peredaran bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0 5 PP
23 2018

Our Happy Clients