Bimbim & Rekan

|

|

PTKP

PTKP adalah pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak orang pribadi sebagau wajib pajak dalam negeri.

PTKP ditentukan menurut keadaan status kawin dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak atau pada awl bagian tahun pajak.

Berapa PTKP per Tahun ?

a. RP.54.000.000,- untuk diri WP OP

b. RP.4.500.000,- tambahan untuk WP yang kawin

c. RP.54.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dan

d. RP.4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 7 UU PPh

Our Happy Clients